TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Eksekutif Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet), Damar Juniarto menyoroti pernyataan Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang meminta masyarakat aktif mengkritik pemerintah. Pernyataan itu dinilai tepat mengingat kebebasan berpendapat dijamin konstitusi. Namun yang menjadi masalah, kata Damar, faktanya ruang kritik itu justru kerap dibungkam.
"Kan yang menjadi kendala adalah pernyataan itu tidak disertai dengan jaminan perlindungan kebebasan. Kita dikepung oleh regulasi yang membatasi kebebasan berpendapat dan berekspresi itu sendiri," ujar Damar saat dihubungi Tempo pada Rabu malam, 10 Oktober 2021.
SafeNet telah memetakan sejumlah aturan yang dinilai membuka celah pembatasan kebebasan berpendapat dan berekspresi. Di antaranya; Pasal 26 UU ITE; Pasal 27 ayat 1 UU ITE; dan Pasal 40 UU ITE terkait blokir konten. Kemudian, Pasal 40 ayat 2b UU ITE terkait internet shutdown.
Selanjutnya, Pasal 27 ayat 3, Pasal 28 ayat 1 dan 2, Pasal 29 UU ITE; KUHP 310-311, 156, 156a yang dinilai berpotensi dipakai untuk kriminalisasi ekspresi. Pasal karet dinilai paling banyak terdapat di UU ITE.
Studi koalisi masyarakat sipil berdasarkan kasus yang dikumpulkan sepanjang 2016-2020, tingkat penghukuman dengan UU ITE sangat tinggi, yakni; 96,8 persen (744 perkara) dengan tingkat pemenjaraan 88 persen (676 perkara).